Kamis, 20 November 2025


Dalam aksinya, para penyintas ini menggunakan pakaian serba hitam. Ada juga penyintas yang menggunakan kursi roda. Mereka juga membawa atribut, seperti nisan bertulisan ”RIP Malang 01-10-2022”.

”Gas air mata astagfirullah. Lailahaillallah Muhammadarrasulullah,” ujar massa, dikutip dari Detik.com, Sabtu (19/11/2022).

Baca: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan Eks Polda Jatim ke Bareskrim

Kuasa hukum korban, Anjar Nawan Yusky, mengatakan massa menagih kejelasan pelaporan Tragedi Kanjuruhan.

”Kemarin kan kita sudah meminta membuat laporan, tapi belum ada kejelasan. Sekarang ke sini kita menagih itu,” kata Anjar.

Sebelumnya, korban selamat dari Tragedi Kanjuruhan datang ke Bareskrim Polri pada Jumat (18/7/2022). Pihak korban meminta polisi memproses dugaan berbagai pelanggaran pidana dalam Tragedi Kanjuruhan.Baca: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Lapor Polisi Soal Pasal Pembunuhan”Tindak Pidana yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 338, 340, 351 ayat 3, 353 ayat 1 dan 2, 354 ayat 2 KUHP. Tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1, 351 ayat 2, 353 ayat 1 dan 2, 354 ayat 1 KUHP," kata Anjar. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler