Dalam Permenaker terbaru ini, upah minimum 2023 dipastikan mengalami kenaikan. Namun, ada pembatasan maksimal, yakni 10 persen.
Permenaker itu resmi ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 16 November lalu.
Ketentuan mengenai kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen ini dijelaskan pada pasal 7.
”Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen,” isi dari Permenaker tersebut, dikutip
, Jumat (18/11/2022).
Dalam Permenaker tersebut juga menegaskan jika seluruh kepala daerah, terutama gubernur agar tidak menetapkan upah minimum provinsi (UMP) melebihi 10 persen.
”Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” demikian isi dari Pasal 7 Permenaker tersebut.Sementara bagi daerah yang pertumbuhan ekonominya mengalami penurunan atau negatif, maka upah minimum bisa menyesuaikan angka inflasi.
”Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi,” tutup pasal 7 itu. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar
Murianews, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam Permenaker terbaru ini, upah minimum 2023 dipastikan mengalami kenaikan. Namun, ada pembatasan maksimal, yakni 10 persen.
Permenaker itu resmi ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 16 November lalu.
Ketentuan mengenai kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen ini dijelaskan pada pasal 7.
”Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen,” isi dari Permenaker tersebut, dikutip
Murianews, Jumat (18/11/2022).
Baca: Kemnaker Pastikan Upah Minimum 2023 Naik Tapi Tergantung Inflasi
Dalam Permenaker tersebut juga menegaskan jika seluruh kepala daerah, terutama gubernur agar tidak menetapkan upah minimum provinsi (UMP) melebihi 10 persen.
”Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” demikian isi dari Pasal 7 Permenaker tersebut.
Sementara bagi daerah yang pertumbuhan ekonominya mengalami penurunan atau negatif, maka upah minimum bisa menyesuaikan angka inflasi.
Baca: Menaker Ida Fauziyah Mulai Bahas Upah Minimum Pekerja 2023
”Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi,” tutup pasal 7 itu.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar