Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada Gunakan Obat Sirop
Murianews
Kamis, 17 November 2022 15:15:37
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, sirop yang sinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejauh ini ada 12 item. Menurutnya, hal itu juga sudah diumumkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak.
”Di luar dari daftar yang ada, sebaiknya jangan digunakan dulu. Tunggu hasil penelitian lebih lanjut,” kata Syahril, dikutip dari
Kompas.com, Kamis (17/11/2022).
Baca: BPOM Ungkap Dua Industri Farmasi Tersangka Cemaran Etilen Glikol pada SiropDalam SE tersebut, Kemenkes menyebut obat sirup yang sudah diteliti aman oleh BPOM tanpa zat pelarut tambahan, boleh digunakan asal tidak berasal dari 3 produsen obat sirup yang sudah dicabut izin edarnya.
Adapun tiga produsen obat sirup tersebut yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
”Sampai saat ini kami merilis hanya 3 perusahaan yang sudah di-publish oleh BPOM, bahwa perusahaan ini produknya sudah ditarik. Kita membuat edaran kepada seluruh nakes dan fasilitas layanan kesehatan untuk berpedoman pada ini,” ucap dia.
Baca: Kemenkes Rilis 12 Obat Sirop Aman DikonsumsiSementara untuk 12 obat sirop yang dinyatakan aman oleh BPOM dan direkomendasikan oleh Kemenkes adalah Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio syr, Viagra syr, dan Kloralhidrat (Chloral hydrate) syr. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dalam menggunakan obat jenis sirop. Bahkan, di luar 12 sirop yang telah dirilis oleh Kemenkes, masyarakat diminta untuk tidak mengonsumsi obat sirop yang lain.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, sirop yang sinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejauh ini ada 12 item. Menurutnya, hal itu juga sudah diumumkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak.
”Di luar dari daftar yang ada, sebaiknya jangan digunakan dulu. Tunggu hasil penelitian lebih lanjut,” kata Syahril, dikutip dari
Kompas.com, Kamis (17/11/2022).
Baca: BPOM Ungkap Dua Industri Farmasi Tersangka Cemaran Etilen Glikol pada Sirop
Dalam SE tersebut, Kemenkes menyebut obat sirup yang sudah diteliti aman oleh BPOM tanpa zat pelarut tambahan, boleh digunakan asal tidak berasal dari 3 produsen obat sirup yang sudah dicabut izin edarnya.
Adapun tiga produsen obat sirup tersebut yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
”Sampai saat ini kami merilis hanya 3 perusahaan yang sudah di-publish oleh BPOM, bahwa perusahaan ini produknya sudah ditarik. Kita membuat edaran kepada seluruh nakes dan fasilitas layanan kesehatan untuk berpedoman pada ini,” ucap dia.
Baca: Kemenkes Rilis 12 Obat Sirop Aman Dikonsumsi
Sementara untuk 12 obat sirop yang dinyatakan aman oleh BPOM dan direkomendasikan oleh Kemenkes adalah Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio syr, Viagra syr, dan Kloralhidrat (Chloral hydrate) syr.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com