Kamis, 20 November 2025


Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, dua industri farmasi ini telah dilakukan proses penyidikan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

”Keduanya yakni, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri,” ungkapnya dalam konferensi pers yang dikutip dari Detik.com, Kamis (17/11/2022).

Baca: Jaksa Agung Turun Tangan, Bantu BPOM Usut Kasus Gagal Ginjal Akut

Sementara itu perusahaan farmasi lainnya yang diduga memproduksi obat sirop dengan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman, masih berstatus sebagai saksi. Kendati demikian, pihaknya akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

”PT Samco Farma, BPOM masih berproses investigasi dan pendalaman informasi untuk segera menetapkan tersangka,” terangnya.Lebih lanjut, BPOM juga telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan hukum untuk kelancaran proses penyelidikan dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler