Kemenkes Rilis 12 Obat Sirop Aman Dikonsumsi
Murianews
Rabu, 16 November 2022 10:47:20
Dalam hal ini, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.
”Terdapat daftar obat kritikal yang boleh digunakan dengan monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” tulis salinan SE, Rabu (16/11/2022).
Baca: Beda Bisul Tanpa Mata dan Bisul Biasa, Mulai Penyebab dan Cara PengobatannyaSementara 12 obat sirop itu adalah Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio syr, Viagra syr, dan Kloralhidrat (Chloral hydrate) syr.
Selain itu, dalam edaran yang sama, Kemenkes melarang penggunaan obat sirup dari 3 perusahaan farmasi yang sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Sebelumnya BPOM merilis daftar 133 obat dan 23 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai yang dikeluarkan pada 22 Oktober.
Kemudian, BPOM kembali merilis daftar 65 obat tambahan untuk daftar 133 obat sebelumnya, sehingga totalnya menjadi 198 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan yang aman dikonsumsi sesuai aturan pakai yang diumumkan pada 27 Oktober.
Baca: Pemerintah Diminta Setop Penggunaan Semua Merek Obat SiropNamun kemudian, BPOM mencabut izin edar sirup obat tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma pada 6 November.Terdapat 73 obat sirup dari tiga perusahaan farmasi itu yang turut dicabut izin edarnya. Oleh karena itu, daftar obat dalam penjelasan BPOM RI sebelumnya atau pada 27 Oktober, dinyatakan tidak berlaku.Kemenkes pun akhirnya memberikan anjuran, jika ada daftar obat dari tiga perusahaan farmasi yang dicabut izin edarnya itu, maka tidak boleh digunakan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis 12 obat sirop kritikal yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan pengobatan. Namun, obat kritikal ini tidak bisa disubtitusi dengan obat lainnya.
Dalam hal ini, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.
”Terdapat daftar obat kritikal yang boleh digunakan dengan monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” tulis salinan SE, Rabu (16/11/2022).
Baca: Beda Bisul Tanpa Mata dan Bisul Biasa, Mulai Penyebab dan Cara Pengobatannya
Sementara 12 obat sirop itu adalah Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio syr, Viagra syr, dan Kloralhidrat (Chloral hydrate) syr.
Selain itu, dalam edaran yang sama, Kemenkes melarang penggunaan obat sirup dari 3 perusahaan farmasi yang sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Sebelumnya BPOM merilis daftar 133 obat dan 23 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai yang dikeluarkan pada 22 Oktober.
Kemudian, BPOM kembali merilis daftar 65 obat tambahan untuk daftar 133 obat sebelumnya, sehingga totalnya menjadi 198 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan yang aman dikonsumsi sesuai aturan pakai yang diumumkan pada 27 Oktober.
Baca: Pemerintah Diminta Setop Penggunaan Semua Merek Obat Sirop
Namun kemudian, BPOM mencabut izin edar sirup obat tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma pada 6 November.
Terdapat 73 obat sirup dari tiga perusahaan farmasi itu yang turut dicabut izin edarnya. Oleh karena itu, daftar obat dalam penjelasan BPOM RI sebelumnya atau pada 27 Oktober, dinyatakan tidak berlaku.
Kemenkes pun akhirnya memberikan anjuran, jika ada daftar obat dari tiga perusahaan farmasi yang dicabut izin edarnya itu, maka tidak boleh digunakan.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com