Senin, 11 Desember 2023

Hakim Agung Ditetapkan Tersangka oleh KPK, MA Pasang Pengamanan Berlapis

Murianews
Rabu, 16 November 2022 06:18:22
Foto: Gedung Mahkamah Agung RI di Jakarta (wikipedia.org)
Murianews, Jakarta – Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Bahkan ada juga hakim agung lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Pascatragedi tersebut, MA kemudian membuat pengamanan berlapis. Pengamanan yang sebelumnya dilakukan oleh satpam, kini ditambah dengan personel TNI. Bahkan setiap hari mereka terus berdatangan secara bergantian.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, langkah ini dilakukan setelah MA melakukan evaluasi terkait pengamanan di lingkungan lembaga peradilan tertinggi tersebut. Menurutnya, penjagaan di lingkungan MA yang sebelumnya dilakukan oleh satuan pengamanan dari lingkungan MA dan dibantu kepala pengamanan dari militer dinilai belum memadai.

Baca: Catatan Sejarah Tanggal 19 Agustus: Hari Jadi Mahkamah Agung RI

”Maka atas alasan itu diputuskan untuk meningkatkan pengamanan dengan mengambil personel TNI atau militer dari Pengadilan Militer,” kata Andi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

Andi mengatakan, peningkatan pengamanan ini agar orang dengan kepentingan yang tidak jelas tak sembarangan bisa masuk ke MA.

MA juga ingin memastikan tamu-tamu yang ke dalam area layak masuk, salah satunya mereka yang datang berkepentingan mengecek perkembangan perkaranya melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Andi mengatakan jika model pengamanan tersebut sudah direncanakan sejak lama. Keterlibatan aparat militer ini bukan untuk menakut-nakuti pengunjung, tetapi murni untuk memberikan pengamanan.

Baca: OTT di Mahkamah Agung, KPK Sita Mata Uang Asing

”Bukan untuk menakut nakuti tetapi keberadaannya di lembaga tertinggi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan juga tempat tumpuan akhir rakyat Indonesia mencari keadilan dibutuhkan suasana dan keamanan yang layak,” ujar Andi.

 

Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com

Komentar