Kamis, 20 November 2025


Dalam SE Nomor: HK.02.02/C.I/9325/2022 itu, salah satunya melonggarkan kewajiban syarat vaksinasi meningitis yang sebelumnya diwajibkan bagi jemaah yang datang ke Arab Saudi dengan visa umrah.

Aturan tersebut sebagai bentuk respons dari regulasi yang diterbitkan otoritas Arab Saudi melalui diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) nomor 211-1246.

”Pelaksanaan vaksinasi internasional merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya pencegahan dan pengendalian terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Baca: Arab Saudi Cabut Syarat Vaksin Meningitis untuk Jemaah Umrah Indonesia

Pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu.
Meski demikian, vaksinasi meningitis masih sangat direkomendasikan bagi jemaah umrah pengidap komorbid.”Untuk jemaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional,” lanjut SE tersebut. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler