Jumat, 21 November 2025


Mereka diperiksa terkait wewenangnya dalam mengawasi distribusi obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

”BPOM ada empat (yang sudah diperiksa). Jadi kan kemarin itu mereka sudah menjelaskan tentang job description masing-masing ya di bidang pengawasan tugasnya apa, ngapain aja,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dikutip dari Detik.com, Senin (14/11/2022).

Baca: Terkait Gagal Ginjal Akut Misterius, Polisi Periksa Dua Pejabat BPOM

Pipit mengatakan bahwa hari ini penyidik telah memeriksa ahli farmasi. Lalu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kepada ahli hukum pidana dalam waktu dekat.

”Hari ini ahli farmasi sudah diperiksa, tinggal ahli hukum pidana ya, besok atau mungkin paling lambat Rabu baru melakukan gelar perkara. Harusnya hari ini ternyata kan ada beberapa ahli mundur waktunya,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut pada perusahaan PT Afi Farma. Hasilnya, kasus ini dinyatakan telah naik ke tahap penyidikan.
Baca: Apotek dan Rumah Sakit di Kudus Dilarang Pakai Sirop yang Izinnya Dicabut BPOM”Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.Menurutnya, PT Afi Farma diduga telah memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) berlebihan. Sementara itu, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries juga masih diselidiki. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar