Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono mengatakan, setelah masuk ke RPL, selanjutnya dia meminta pihak bank untuk segera menyalurkan dana tersebut ke rekening Pesantren penerima BOS Tahap II.
Waryono mengatakan, total dana untuk BOS Pesantren tahap II ini sebanyak Rp69.376.900.000 yang akan dicairkan kepada 2.553 satuan pendidikan pesantren.
Dia merinci, sebanyak Rp3.738.600.000 untuk BOS 350 satuan pendidikan pada pesantren jenjang
(setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), sebanyak Rp22.547.800.000 untuk BOS 1.323 satuan pendidikan pada pesantren jenjang
(setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp 43.090.500.000 untuk BOS 880 satuan pendidikan pada pesantren jenjang
(setara Madrasah Aliyah/MA).
”Setelah dana masuk ke rekening pesantren, maka pihak pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan,” katanya, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (14/11/2022).
Waryono berharap dana BOS ini dapat digunakan dengan baik dan optimal oleh pesantren penerima, serta dapat dipertanggungjawabkan.”Saya minta pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini secara cepat dan dimanfaatkan secara tepat sesuai petunjuk teknis bantuan,” pesannya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kemenag.go.id
Murianews, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOS) tahap II untuk pesantren. Saat ini, dana tersebut sudah berada di rekening bank penyalur (RPL).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono mengatakan, setelah masuk ke RPL, selanjutnya dia meminta pihak bank untuk segera menyalurkan dana tersebut ke rekening Pesantren penerima BOS Tahap II.
Waryono mengatakan, total dana untuk BOS Pesantren tahap II ini sebanyak Rp69.376.900.000 yang akan dicairkan kepada 2.553 satuan pendidikan pesantren.
Baca: Ingin Bangun Madrasah Negeri, Pejabat dari Filipina Berguru ke Indonesia
Dia merinci, sebanyak Rp3.738.600.000 untuk BOS 350 satuan pendidikan pada pesantren jenjang
Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), sebanyak Rp22.547.800.000 untuk BOS 1.323 satuan pendidikan pada pesantren jenjang
Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp 43.090.500.000 untuk BOS 880 satuan pendidikan pada pesantren jenjang
‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).
”Setelah dana masuk ke rekening pesantren, maka pihak pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan,” katanya, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (14/11/2022).
Baca: Dana BOS Madrasah Tahap II Cair, Kemenag Minta Secara Maksimal
Waryono berharap dana BOS ini dapat digunakan dengan baik dan optimal oleh pesantren penerima, serta dapat dipertanggungjawabkan.
”Saya minta pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini secara cepat dan dimanfaatkan secara tepat sesuai petunjuk teknis bantuan,” pesannya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kemenag.go.id