Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Anne Patricia Sutanto mengatakan, salah satu cara untuk mencegah terjadinya gelombang PHK adalah dengan menerapkan jam kerja fleksibel.
Menurutnya, saat ini pemerintah memberlakukan 40 jam kerja dalam seminggu. Apabila dilakukan fleksibilitas, maka pengusaha bisa memangkas menjadi 30 jam kerja dalam seminggu.
, Jumat (11/11/2022).
Permintaan yang sama juga diajukan oleh Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit.
Apindo berharap dapat dipertimbangkan adanya peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip
.
”Sebab, kalau tidak ada itu memang kalau kita dengan order menurun 50 persen atau katakanlah 30 persen kita enggak bisa menahan, 1-2 bulan masih oke, tapi kalau sudah beberapa bulan atau setahun saya kira pilihannya ya memang harus PHK massal,” ungkap Anton. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Jakarta – Para pengusaha mengusulkan kepada pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memberlakukan jam kerja fleksibel. Hal ini untuk mengurangi beban pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan yang saat ini gelombangnya sudah mulai kelihatan.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Anne Patricia Sutanto mengatakan, salah satu cara untuk mencegah terjadinya gelombang PHK adalah dengan menerapkan jam kerja fleksibel.
Menurutnya, saat ini pemerintah memberlakukan 40 jam kerja dalam seminggu. Apabila dilakukan fleksibilitas, maka pengusaha bisa memangkas menjadi 30 jam kerja dalam seminggu.
Baca: Kemnaker Antisipasi PHK Saat Adanya Resesi Global 2023
”Untuk mengurangi jumlah PHK supaya fleksibilitas itu ada dengan asas
no work no pay (Tidak kerja tidak dibayar) pada saat tidak bekerja,” kata Anne, dikutip dari
Kompas.com, Jumat (11/11/2022).
Permintaan yang sama juga diajukan oleh Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit.
Apindo berharap dapat dipertimbangkan adanya peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip
no work no pay.
Baca: Industri Tekstil Sudah PHK 45 Ribu Karyawan
”Sebab, kalau tidak ada itu memang kalau kita dengan order menurun 50 persen atau katakanlah 30 persen kita enggak bisa menahan, 1-2 bulan masih oke, tapi kalau sudah beberapa bulan atau setahun saya kira pilihannya ya memang harus PHK massal,” ungkap Anton.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com