Jumat, 21 November 2025


Karena itu, Dewan Pers menjalin kerja sama perlindungan kemerdekaan pers bersama dengan Polri. Perjanjian ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.

Sesuai kesepakatan ini, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers. Ini untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.

Baca: Dewan Pers Ingatkan Pentingnya Media Sebagai Kontrol Sosial

Apabila hasil koordinasi memutuskan, bahwa kasus yang dilaporkan itu merupakan karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

Sebaliknya, jika koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perjanjian kerja sama itu pun ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Kamis (10/11/2022).

”Kami akan melakukan sosialisasi kesepakatan kerja sama ini ke seluruh jajaran Polri,” tutur Kabareskrim Polri.
Baca: Dewan Pers Safari Reformulasi 14 Pasal RKUHP ke Fraksi PPPDalam kesempatan itu, Arif Zulkifli menjelaskan, perjanjian kerja sama itu sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.Tentunya, dengan kerja sama ini diharapkan tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi dengan menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan. Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” kata Arif. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Dewanpers.go,id

Baca Juga

Komentar

Terpopuler