Rabu, 19 November 2025


Menurutnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga saat ini masih melakukan uji klinis berbagai obat sirop yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. Bahkan bisa dimungkinkan jumlah sirop yang mengandung cemaran tersebut bertambah.

”Saya menganjurkan kepada semua pihak supaya menunda dulu, agar tetap tidak mengonsumsi dulu obat sirop sampai benar-benar bisa dipastikan tidak ada obat yang mengandung EG yang melebihi ambang batas,” kata Pandu, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (10/11/2022).

Baca: Menkes Minta Masyarakat Bersabar Soal Obat Sirop Yang Boleh Diserepkan 

Pandu mengaku khawatir lantaran beberapa waktu lalu, dari 156 daftar obat aman yang sudah dirilis baik Kemenkes dan BPOM, ada sejumlah merek obat yang kemudian dinyatakan oleh BPOM mengandung EG melebihi ambang batas. Produk tersebut pun dicabut izin edarnya hingga dilarang produksi.

Pandu meminta agar akar masalah penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia ini harus ditelusuri dari hulu hingga hilir. Salah satunya mulai dari importasi bahan baku obat hingga pengawasan obat di lapangan.
Baca: Apotek di Kudus Dipastikan Tak Lagi Jual Sirop yang Dilarang BPOM”Karena usaha kita sedemikian rupa. Kalau masih belum jelas, dilarang dulu. Sudah terbukti kok, setelah pelarangan obat sirop kasus menurun, begitu dikasih antidotum tidak terjadi (kenaikan kasus) bahkan bisa cepat pulih," ujarnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler