Cukai Rokok Naik, Petani Tembakau Makin Tercekik
Murianews
Rabu, 9 November 2022 21:51:17
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan, kenaikan cukai rokok ini bentuk ketidakberpihakan pemerintah kepada petani tembakau. Bahkan bisa jadi, apabila kebijakan itu diterapkan, petani tembakau akan semakin tercekik.
”Sudah 4 tahun berturut turut keadaan petani tembakau tidak baik-baik saja, bahkan terpuruk mengingat hasil panen tembakau rontok, baik harga dan terlambatnya penyerapan,” kata Misbakhun, dikutip dari
Kompas.com, Rabu (9/11/2022).
Baca: Cukai Naik 10 Persen, Pengusaha Rokok Keberatan Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir, kenaikan CHT cukup eksesif. Hal ini secara kumulatif berimbas langsung pada petani yang bergantung pada industri tembakau nasional. Secara makro,, saat ini sedang dalam situasi rentan, bahkan penuh ketidakpastian akibat resesi global.
”Kondisi ini tentu berakibat pada tidak stabilnya daya beli, termasuk terhadap produk tembakau. Kita juga belum benar-benar bisa keluar dari krisis akibat pandemi. Tumpukan dari krisis dan resesi yang sudah berat itu, menjadi semakin berat dengan dinaikkannya CHT. Di mana dampak positifnya?,” tanya Misbakhun.
Kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini menurutnya sangat disayangkan. Sebab, Kementerian Keuangan (kenenkeu) malah menaikkan CHT pada saat perlambatan ekonomi tengah terjadi.
Baca: Harga Terjun Bebas, Petani Tembakau Temanggung Gelar Doa Bersama Lintas Provinsi ”Kenaikan cukai ini adalah bukti bahwa Menteri Keuangan tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau dan tidak pernah mempedulikan jeritan aspirasi petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau (IHT),” tandasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Jakarta – Pemerintah secara resmi telah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan secara langsung akan berdampak pada kehidupan petani tembakau dan cengkih.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan, kenaikan cukai rokok ini bentuk ketidakberpihakan pemerintah kepada petani tembakau. Bahkan bisa jadi, apabila kebijakan itu diterapkan, petani tembakau akan semakin tercekik.
”Sudah 4 tahun berturut turut keadaan petani tembakau tidak baik-baik saja, bahkan terpuruk mengingat hasil panen tembakau rontok, baik harga dan terlambatnya penyerapan,” kata Misbakhun, dikutip dari
Kompas.com, Rabu (9/11/2022).
Baca: Cukai Naik 10 Persen, Pengusaha Rokok Keberatan
Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir, kenaikan CHT cukup eksesif. Hal ini secara kumulatif berimbas langsung pada petani yang bergantung pada industri tembakau nasional. Secara makro,, saat ini sedang dalam situasi rentan, bahkan penuh ketidakpastian akibat resesi global.
”Kondisi ini tentu berakibat pada tidak stabilnya daya beli, termasuk terhadap produk tembakau. Kita juga belum benar-benar bisa keluar dari krisis akibat pandemi. Tumpukan dari krisis dan resesi yang sudah berat itu, menjadi semakin berat dengan dinaikkannya CHT. Di mana dampak positifnya?,” tanya Misbakhun.
Kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini menurutnya sangat disayangkan. Sebab, Kementerian Keuangan (kenenkeu) malah menaikkan CHT pada saat perlambatan ekonomi tengah terjadi.
Baca: Harga Terjun Bebas, Petani Tembakau Temanggung Gelar Doa Bersama Lintas Provinsi
”Kenaikan cukai ini adalah bukti bahwa Menteri Keuangan tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau dan tidak pernah mempedulikan jeritan aspirasi petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau (IHT),” tandasnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com