Rabu, 19 November 2025


Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, saat ini Menkes tengah menyusun untuk membuat Surat Edaran (SE) yang baru menyusul adanya temuan dari BPOM. Sehingga, untuk konsumsi obat jenis sirop, diminta untuk ditahan terlebih dahulu.

”Kami mohon untuk menunggu dulu, menunggu edaran dari Kemenkes,” katanya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (9/11/2022).

Baca: Apotek di Kudus Dipastikan Tak Lagi Jual Sirop yang Dilarang BPOM

Syahril mengingatkan bahwa SE yang dikeluarkan oleh Kemenkes merupakan rujukan bagi fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan apotek sehingga dibutuhkan kehati-hatian.

Pada Senin (7/11/2022), BPOM mengumumkan 69 obat yang ditarik izin edarnya yang diproduksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Untuk daftar obat yang ditarik peredarannya oleh BPOM tersebut, Syahril menegaskan hal itu berarti obat-obatan tersebut memang harus dilarang dan dihentikan penggunaannya.

”Kalau sudah ditarik dan dilarang, itu sudah, dia setop betul, final. Tidak boleh dipakai sama sekali,” katanya.Baca: Pemkot Surabaya Masih Larang Peredaran 192 Obat SiropSementara Wakil Menteri Kesehatan (Wamankes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan jika data obat sirop akan selalu diperbarui dan dirilis secara bertahap sesuai waktu untuk melakukan uji klinik obat tersebut. Dia juga memastikan jika SE itu akan diterbitkan dalam waktu dekat.”Selama itu nanti akan dievaluasi oleh BPOM, kami akan mengeluarkan surat amannya (SE) juga,” katanya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler