Rabu, 19 November 2025


Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pada prinsipnya lima pasal yang dihapus tersebut memang berkaitan erat dengan masyarakat. Pasla yang dihapus itu berkaitan dengan penggelandangan hingga pidana bagi pemilik unggas atau hewan ternak yang melewati kebun orang lain.

”Penghapusan terhadap pasal-pasal tentang penggelandangan, unggas lewati kebun, ternak yang lewat kebun, termasuk mengenai tindak pidana di lingkungan hidup 2 pasal,” kata Eddy, Dikutip dari Detik.com, Rabu (9/11/2022).

Baca: MUI Minta Pasal Santet dalam RKUHP Dihapus 

Menurutnya, penghapusan itu dilakukan lantaran sudah menerima masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) serta dari para akademisi.

”Kami dapat masukan termasuk KLHK, dan beberapa tulisan akademisi media massa yang minta itu di-take out. Terakhir reposisi tindak pidana pencucian uang dari 3 pasal jadi 2 pasal, tanpa perubahan substansi,” katanya.

Berikut ini adalah 5 pasal yang dihapus dari RKUHP:

Baca: Ada Pasal Bias dalam RKUHP, Dewan Pers Temui Fraksi PDIP

Pasal 277

Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 278 (1)

Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. (2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.

Bagian Kedelapan Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pasal 344
(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau paling banyak kategori VI.(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau paling banyak kategori VII.(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau paling banyak kategori VII.Pasal 345(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.Pasal 429Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler