Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, dua perusahaan itu terbutki dalam obat sirop yang dijualnya mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang membahayakan nyawa manusia. Keduanya juga terbukti menyalurkan pelarut Propilen Glikol (PG) yang tidak memenuhi syarat.
”Terbukti melakukan penyaluran bahan baku pelarut propilen glikol yang mengandung cemaran EG-DEG dan tidak memenuhi syarat,” ujarnya, dikutip dari
, Rabu (9/11/2022).
Dalam penyelidikannya, Penny menyebut kedua perusahaan tersebut juga tidak melakukan kualifikasi terhadap pemasok bahan pelarut sesuai ketentuan yang ada. Padahal, inspeksi dan penjaminan mutu penting dilakukan pada saat pengadaan bahan baku dari distributor kimia umum.
”Dicabut sertifikat CDOB-nya karena menyalurkan produk yang mengandung cemaran yang sangat besar dan terbukti tidak melakukan upaya inspeksi dan jaminan mutu dari pelarut yang didapatkan,” tuturnya.Lebih lanjut, BPOM juga turut mengumumkan dua perusahaan farmasi yang diduga tidak memenuhi standar produksi obat sirop dan memiliki cemaran EG serta DEG yang melebihi ambang batas. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
Murianews, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan untuk mencabut sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) milik dua perusahaan farmasi yang melanggar aturan. Dua perusahaan itu adalah PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, dua perusahaan itu terbutki dalam obat sirop yang dijualnya mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang membahayakan nyawa manusia. Keduanya juga terbukti menyalurkan pelarut Propilen Glikol (PG) yang tidak memenuhi syarat.
”Terbukti melakukan penyaluran bahan baku pelarut propilen glikol yang mengandung cemaran EG-DEG dan tidak memenuhi syarat,” ujarnya, dikutip dari
Detik.com, Rabu (9/11/2022).
Baca: Bertambah, BPOM Temukan Dua Industri Farmasi Langgar Prosedur Pembuatan Obat
Dalam penyelidikannya, Penny menyebut kedua perusahaan tersebut juga tidak melakukan kualifikasi terhadap pemasok bahan pelarut sesuai ketentuan yang ada. Padahal, inspeksi dan penjaminan mutu penting dilakukan pada saat pengadaan bahan baku dari distributor kimia umum.
”Dicabut sertifikat CDOB-nya karena menyalurkan produk yang mengandung cemaran yang sangat besar dan terbukti tidak melakukan upaya inspeksi dan jaminan mutu dari pelarut yang didapatkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, BPOM juga turut mengumumkan dua perusahaan farmasi yang diduga tidak memenuhi standar produksi obat sirop dan memiliki cemaran EG serta DEG yang melebihi ambang batas.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com