Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, hari ini (9/11/2022) pihaknya akan memberitahukan dua perusahaan farmasi yang tidak memenuhi syarat dalam pembuatan obat tersebut.
”Jadi kami akan informasikankan hari Rabu (9/11/2022) ada konferensi pers, yakni tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan. Ada tambahan dua,” katanya, dikutip dari
, Rabu (9/11/2022).
Menurutnya, saat ini sudah ada tiga perusahaan farmasi yang melanggar CPOB yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Adapun dari tiga perusahaan farmasi tersebut, BPOM telah mencabut Sertifikat CPOB dan menarik izin edar sejumlah produk farmasinya sebagai sanksi administratif.
Ketiga perusahaan farmasi di Indonesia itu sedang berproses untuk penetapan pidana, karena sebab terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman. Untuk PT Afi Farma, Penny mengatakan sudah berproses pelimpahan kasus di Bareskrim Mabes Polri.”Yang dua juga sudah berproses untuk pidana, dan penetapan tersangka dalam waktu secepatnya,” katanya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Antara
Murianews, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan dua perusahaan farmasi yang melanggar dalam hal memproduksi obat yang baik. Dua perusahaan itu diduga juga menggunakan etilen glikol secara berlebihan dalam obat sirop.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, hari ini (9/11/2022) pihaknya akan memberitahukan dua perusahaan farmasi yang tidak memenuhi syarat dalam pembuatan obat tersebut.
”Jadi kami akan informasikankan hari Rabu (9/11/2022) ada konferensi pers, yakni tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan. Ada tambahan dua,” katanya, dikutip dari
Antara, Rabu (9/11/2022).
Baca: Dua Industri Farmasi Ini Ubah Bahan Baku Sirop Hingga Ada Etilen Glikol
Menurutnya, saat ini sudah ada tiga perusahaan farmasi yang melanggar CPOB yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Adapun dari tiga perusahaan farmasi tersebut, BPOM telah mencabut Sertifikat CPOB dan menarik izin edar sejumlah produk farmasinya sebagai sanksi administratif.
Ketiga perusahaan farmasi di Indonesia itu sedang berproses untuk penetapan pidana, karena sebab terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman. Untuk PT Afi Farma, Penny mengatakan sudah berproses pelimpahan kasus di Bareskrim Mabes Polri.
”Yang dua juga sudah berproses untuk pidana, dan penetapan tersangka dalam waktu secepatnya,” katanya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Antara