Kamis, 20 November 2025


Atas kenaikan itu, para pengusaha rokok pun mengaku keberatan. Bahkan mereka akan mengadu langsung ke Presiden Jokowi. Hal ini agar Jokowi mendengar langsung realitas industri hasil tembakau (IHT) legal yang diakui banyak mendapatkan tekanan kebijakan.

Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan, kebijakan baru tersebut sangat memberatkan bagi pengusaha rokok. Sebab, kebijakan itu dinilai tidak adil.  Bahkan menurutnya, apabila cukai ini terus dinaikkan, pertumbuhan rokok illegal dimungkinkan akan semakin banyak.

Baca: Cukai Rokok Langsung Naik Dinaikkan 2 Tahun, Kemenkeu: Agar 2024 Tidak Gaduh

”Dengan dinaikannya kembali tarif cukai, kami berkeyakinan rokok ilegal akan semakin marak dan potential lost negara juga semakin besar dan lebih tragis, dan sumber nafkah pekerja akan hilang dalam ancaman masa resesi global,” kata Henry, dikutip dari Detik.com, Selasa (8/11/2022).

Henry berpendapat kenaikan CHT itu akan semakin memberatkan pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) legal. Sebab, kenaikan tarif menjadi insentif bagi peredaran rokok ilegal yang saat ini menjadi ancaman mematikan pabrikan rokok kretek legal.
Baca: Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok Sebesar 10 Persen”Kenaikan tarif CHT yang eksesif dalam tiga tahun terakhir, pasar rokok legal sudah tergerus oleh rokok ilegal, malah masih ditambah kenaikan kembali sebesar 10 persen di tahun 2023 dan 2024,” tegas Henry. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler