Pemeriksaan terhadap Soekarwo itu dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dia mengatakan, Soekarwo diperiksa untuk tersangka Budi Setiawan (BS) selaku Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) provinsi Jatim.
”Hari ini (8/11/2022) pemeriksaan saksi TPK suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada perieode (2014-2018), untuk tersangka BS dkk,” katanya, dikutip dari
, Selasa (8/11/2022).
Selain Soekarwo, KPK turut memanggil Ahmad Sukardi selaku mantan Sekda Provinsi Jawa Timur periode 2013-2018. Namun Ali belum menjelaskan soal apa mereka bakal dikonfirmasi.
Diketahui, KPK menahan mantan Kepala BPAKD Budi Setiawan. Dia ditetapkan sebagai tersangka di perkara suap alokasi anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.
”Setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara Terpidana Syahri Mulyo dkk dan penyidikan perkara Tigor Prakasa, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka Budi Setiawan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
Murianews, Jakarta – Mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap alokasi anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018.
Pemeriksaan terhadap Soekarwo itu dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dia mengatakan, Soekarwo diperiksa untuk tersangka Budi Setiawan (BS) selaku Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) provinsi Jatim.
”Hari ini (8/11/2022) pemeriksaan saksi TPK suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada perieode (2014-2018), untuk tersangka BS dkk,” katanya, dikutip dari
Detik.com, Selasa (8/11/2022).
Baca: Catatan Sejarah Tanggal 12 Februari: Penjelajah Portugal Vasco da Gama Mencapai India untuk Kedua Kalinya
Selain Soekarwo, KPK turut memanggil Ahmad Sukardi selaku mantan Sekda Provinsi Jawa Timur periode 2013-2018. Namun Ali belum menjelaskan soal apa mereka bakal dikonfirmasi.
Diketahui, KPK menahan mantan Kepala BPAKD Budi Setiawan. Dia ditetapkan sebagai tersangka di perkara suap alokasi anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.
Baca: KPK Sebut Hakim Paling Banyak Tersandung Korupsi
”Setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara Terpidana Syahri Mulyo dkk dan penyidikan perkara Tigor Prakasa, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka Budi Setiawan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com