Kamis, 20 November 2025


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pemerintah masih mempertimbangkan berbagai hal untuk menetapkan skema UPM 2023.

”Penetapan UMP pada tanggal 21 November 2023, sekarang dalam proses pembahasan oleh Dirjen PHI Jamsos (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan),” katanya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (7/11/2022).

Baca: Kemnaker Pastikan Upah Minimum 2023 Naik Tapi Tergantung Inflasi

Ida juga mengatakan jika semua masukan dari berbagai pihak telah dirinya saring dan akan dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan. Terutama masukan dari para buruh selaku pihak terkait dan dari perusahaan.

”Kami sudah mendengarkan masukan dari semua pihak, tugas kami sekarang adalah memformulasi pandangan-pandangan tersebut,” ujarnya.

Dewan Pengupahan Nasional sendiri telah mencapai beberapa kesepakatan terkait Upah Minimum 2023, termasuk penetapan untuk UMP dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022.Baca: Kemnaker Berikan Bocoran Kenaikan Upah Minimum 2023Nantinya, UMP 2023 ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Beberapa komponen yang dipertimbangkan di antaranya inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndoensia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler