Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah berupaya untuk menekan angka perokok, khususnya anak dengan usia 10-18 tahun. Mengingat, jumlah perokok anak usia tersebut cukup tinggi di Indonesia.
Selain itu, rencana penurunan angka perokok anak usia 10-18 tahun ini juga sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
’’Kita menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024,” ucapnya.
Menurutnya, keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.
’’Saat ini, kita juga akan terus menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk bisa mengendalikan produksi, dan sekaligus juga untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok,’’ tambahnya.
Sri Mulyani juga mengatakan jika kenaikan tarif cukai rokok ini sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).”Presiden sudah menyetujui kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” terangnya.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Youtube Sekretariat Presiden
Murianews, Jakarta – Pemerintah secara resmi telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 mendatang. Pemerintah mempunyai alasan tersendiri terkait kenaikan cukai tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah berupaya untuk menekan angka perokok, khususnya anak dengan usia 10-18 tahun. Mengingat, jumlah perokok anak usia tersebut cukup tinggi di Indonesia.
Selain itu, rencana penurunan angka perokok anak usia 10-18 tahun ini juga sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Baca: Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok Sebesar 10 Persen
’’Kita menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024,” ucapnya.
Menurutnya, keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.
’’Saat ini, kita juga akan terus menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk bisa mengendalikan produksi, dan sekaligus juga untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok,’’ tambahnya.
Baca: Cukai Rokok Kembali Naik di 2023, FSP RTMM Soroti Nasib Buruh Rokok
Sri Mulyani juga mengatakan jika kenaikan tarif cukai rokok ini sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
”Presiden sudah menyetujui kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” terangnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Youtube Sekretariat Presiden