Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, tragedi Kanjuruhan adalah masuk dalam kategori pelanggaran HAM. Maka dalam penanganan peristiwa ini juga harus mendorong rasa keadilan.
’’Siapapun pelakunya, ya harus bertanggung jawab, bagi kami 6 (tersangka) ndak cukup,’’ ujar Anam, dikutip dari
, Rabu (2/11/2022).
Dia juga mengungkapkan jika hasil investigasi yang dilakukannya sudah sangat jelas disampaikan kepada para pihak yang berperkara. Bahkan para pelaku dalam tragedi ini juga sangat jelas disebutkan dan terekam dana CCTV.
’’Kami tadi menjelaskan dengan sangat jelas, bahwa ada satu fakta, ada satu peristiwa, ada orang yang melakukan tindakan-tindakan tersebut yang tidak hanya dipahami sebagai tindakan administratif atau tidak hanya dipahami sebagai tindakan pelanggaran etik. Tapi itu harus dipahami sebagai tindakan pidana,’’ jelas Anam. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com
Murianews, Jakarta – Komsi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut iika 6 tersangka yang sudah ditetapkan oleh polisi dana tragedi kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, belum lah cukup. Terlebih ada banyak fakta-fakta baru dari hasil investigasi Komnas HAM tersebut.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, tragedi Kanjuruhan adalah masuk dalam kategori pelanggaran HAM. Maka dalam penanganan peristiwa ini juga harus mendorong rasa keadilan.
’’Siapapun pelakunya, ya harus bertanggung jawab, bagi kami 6 (tersangka) ndak cukup,’’ ujar Anam, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Rabu (2/11/2022).
Baca: Tersangka Baru di Tragedi Kanjuruhan Bakal Bertambah, Siapa?
Dia juga mengungkapkan jika hasil investigasi yang dilakukannya sudah sangat jelas disampaikan kepada para pihak yang berperkara. Bahkan para pelaku dalam tragedi ini juga sangat jelas disebutkan dan terekam dana CCTV.
’’Kami tadi menjelaskan dengan sangat jelas, bahwa ada satu fakta, ada satu peristiwa, ada orang yang melakukan tindakan-tindakan tersebut yang tidak hanya dipahami sebagai tindakan administratif atau tidak hanya dipahami sebagai tindakan pelanggaran etik. Tapi itu harus dipahami sebagai tindakan pidana,’’ jelas Anam.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com