Catatan Kelam Hari Internasional Mengakhiri Impunitas Kejahatan Terhadap Jurnalis
Murianews
Rabu, 2 November 2022 20:47:19
Dalam penanganan hukumnya, kasus yang menimpa jurnalis ini dianggap banyak yang tidak terselesaikan. Tidak sedikit pula yang menilai kasus kekerasan kepada wartawan menjadi semacam bola liar.
Hal ini lah yang kemudian mendasari adanya peringatan Hari Internasional Mengakhiri Impunitas kejahatan Terhadap Jurnalis yang selalu diperingati setiap 2 November. Semula, lahirnya tanggal tersebut adalah untuk mengenang pembunuhan terhadap dua jurnalis Prancis di Mali pada 2 November 2013.
Baca: Pemerintah Berikan Bebas Visa untuk Delegasi dan Jurnalis Asing Peliput KTT G20Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung mengatakan, peringatan Hari Internasional Mengakhiri Impunitas Kejahatan Terhadap Jurnalis sangat relevan bagi Indonesia. Menurutnya, negara ini masih memelihara impunitas terhadap berbagai kejahatan yang dilakukan oleh aktor negara maupun aktor non-negara kepada jurnalis.
Kendati jurnalis di Indonesia sudah dilindungi dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia, namun dalam praktiknya masih banyak jurnalis yang menjadi korban kekerasan.
’’Bahkan terjadi dikriminalisasi, karena berita yang mereka buat,” kata Tanjung dalam keterangan tertulis yang diterima
Murianews, Rabu (2/11/2022).
Tanjung mengatakan, data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan, terdapat sembilan jurnalis mati dibunuh karena berita. Delapan kasus kematian jurnalis dikategorikan masih gelap penyelesaiannya hingga kini (
dark number).
Masing-masing: Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin (1996), Naimullah (1997), Agus Mulyawan (1999), Muhammad Jamaluddin (2003), Ersa Siregar (2003), Herliyanto (2006), Ardiansyah Matrais Wibisono (2010), Anak Agung Prabangsa (2009) dan Alfred Mirulewan (2010). Hanya satu kasus pembunuhan yang pelakunya diproses hukum.
Baca: PWI Gelar Pelatihan Jurnalistik, Bupati Blora Ajak Wartawan Sesarengan
Baca: PWI Gelar Pelatihan Jurnalistik, Bupati Blora Ajak Wartawan SesarenganAJI mencatat, sejak 2006 sampai 2022 telah terjadi 935 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Beberapa kejadian terkini misalnya jurnalis Manado Post dijemput paksa polisi karena berita, situs konde.co tidak bisa diakses setelah memberitakan kasus perkosaan di salah satu kementerian.Tidak hanya itu, HP jurnalis di Jeneponto dilempar ketua bawaslu, dan dihapusnya data dua jurnalis Papua yang meliput sidang militer.Selain itu, data pemantauan Amnesty International Indonesia menunjukkan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia selalu terjadi setiap tahun, sejak 2019 dengan jumlah yang signifikan. Pada 2019, terjadi 16 kasus kekerasan dengan 52 korban, pada 2020 terjadi 36 kasus dengan 68 korban, pada 2021 terjadi 37 kasus dengan 49 korban, dan pada 2022 terjadi 17 kasus dengan 23 korban.
Baca: Catatan Sejarah Tanggal 7 Agustus: Berdirinya Aliansi Jurnalis Independen di Bogor Tahun 1994’’Dengan situasi yang seperti itu, Indonesia tidak bisa dikatakan sebagai tempat yang aman bagi jurnalis untuk melakukan tugas-tugas jurnalistiknya,” tegasnya.Peringatan Hari Internasional Mengakhiri Impunitas Kejahatan Terhadap Jurnalis pada 2 November 2022 ini, lanjut Tanjung, sudah seharusnya menjadi momen bagi negara untuk tidak lagi membiarkan aksi kekerasan terhadap jurnalis dan memproses hukum siapa pun yang melakukan kejahatan terhadap jurnalis yang melakukan tugas jurnalistiknya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar
Murianews, Jakarta – Jurnalis tidak semuanya dalam kondisi baik dalam menjalankan profesinya. Ancaman dan tekanan selalu muncul dari berbagai arah. Tidak sedikit pula yang berujung pada pembunuhan karena pemberitaan yang telah diterbitkan.
Dalam penanganan hukumnya, kasus yang menimpa jurnalis ini dianggap banyak yang tidak terselesaikan. Tidak sedikit pula yang menilai kasus kekerasan kepada wartawan menjadi semacam bola liar.
Hal ini lah yang kemudian mendasari adanya peringatan Hari Internasional Mengakhiri Impunitas kejahatan Terhadap Jurnalis yang selalu diperingati setiap 2 November. Semula, lahirnya tanggal tersebut adalah untuk mengenang pembunuhan terhadap dua jurnalis Prancis di Mali pada 2 November 2013.
Baca: Pemerintah Berikan Bebas Visa untuk Delegasi dan Jurnalis Asing Peliput KTT G20
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung mengatakan, peringatan Hari Internasional Mengakhiri Impunitas Kejahatan Terhadap Jurnalis sangat relevan bagi Indonesia. Menurutnya, negara ini masih memelihara impunitas terhadap berbagai kejahatan yang dilakukan oleh aktor negara maupun aktor non-negara kepada jurnalis.
Kendati jurnalis di Indonesia sudah dilindungi dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia, namun dalam praktiknya masih banyak jurnalis yang menjadi korban kekerasan.
’’Bahkan terjadi dikriminalisasi, karena berita yang mereka buat,” kata Tanjung dalam keterangan tertulis yang diterima
Murianews, Rabu (2/11/2022).
Tanjung mengatakan, data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan, terdapat sembilan jurnalis mati dibunuh karena berita. Delapan kasus kematian jurnalis dikategorikan masih gelap penyelesaiannya hingga kini (
dark number).
Masing-masing: Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin (1996), Naimullah (1997), Agus Mulyawan (1999), Muhammad Jamaluddin (2003), Ersa Siregar (2003), Herliyanto (2006), Ardiansyah Matrais Wibisono (2010), Anak Agung Prabangsa (2009) dan Alfred Mirulewan (2010). Hanya satu kasus pembunuhan yang pelakunya diproses hukum.
Baca: PWI Gelar Pelatihan Jurnalistik, Bupati Blora Ajak Wartawan Sesarengan
AJI mencatat, sejak 2006 sampai 2022 telah terjadi 935 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Beberapa kejadian terkini misalnya jurnalis Manado Post dijemput paksa polisi karena berita, situs konde.co tidak bisa diakses setelah memberitakan kasus perkosaan di salah satu kementerian.
Tidak hanya itu, HP jurnalis di Jeneponto dilempar ketua bawaslu, dan dihapusnya data dua jurnalis Papua yang meliput sidang militer.
Selain itu, data pemantauan Amnesty International Indonesia menunjukkan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia selalu terjadi setiap tahun, sejak 2019 dengan jumlah yang signifikan. Pada 2019, terjadi 16 kasus kekerasan dengan 52 korban, pada 2020 terjadi 36 kasus dengan 68 korban, pada 2021 terjadi 37 kasus dengan 49 korban, dan pada 2022 terjadi 17 kasus dengan 23 korban.
Baca: Catatan Sejarah Tanggal 7 Agustus: Berdirinya Aliansi Jurnalis Independen di Bogor Tahun 1994
’’Dengan situasi yang seperti itu, Indonesia tidak bisa dikatakan sebagai tempat yang aman bagi jurnalis untuk melakukan tugas-tugas jurnalistiknya,” tegasnya.
Peringatan Hari Internasional Mengakhiri Impunitas Kejahatan Terhadap Jurnalis pada 2 November 2022 ini, lanjut Tanjung, sudah seharusnya menjadi momen bagi negara untuk tidak lagi membiarkan aksi kekerasan terhadap jurnalis dan memproses hukum siapa pun yang melakukan kejahatan terhadap jurnalis yang melakukan tugas jurnalistiknya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar