Vonis yang dijatuhkan ke Guru Indra Kenz itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar diganti penjara selama 6 bulan,’’ kata hakim Marliyus saat membacakan vonis kepada Fakarich din PN Medan, dikutip dari
, Rabu (2/11/2022).
Majelis Hakim menyatakan Fakarich dengan sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, mengambil keuntungan dan patut diduga hasil tindak pidana.
Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat. Fakarich juga terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online.
Majelis Hakim menilai bahwa guru Indra kenz itu telah terbukti melakukan perkara yang membuat keuntungan sendiri dan melakukan hal tersebut dengan cara terselubung.
Fakarich juga dikatakan telah menggunakan media sosial untuk memasarkan dan mengajak orang agar ikut dalam investasi bodong tersebut, sehingga membuat banyak korban yang mengalami kerugian.’’Kepada terdakwa sudah diputus 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, ya. Selanjutnya diserahkan ke penasihat hukum saudara untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut,’’ ucap hakim Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
Murianews, Medan – Terdakwa kasus investasi bodong Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich divonis 10 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11/2022).
Vonis yang dijatuhkan ke Guru Indra Kenz itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar diganti penjara selama 6 bulan,’’ kata hakim Marliyus saat membacakan vonis kepada Fakarich din PN Medan, dikutip dari
Detik.com, Rabu (2/11/2022).
Baca: Terima Uang Miliaran dari Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Polisi
Majelis Hakim menyatakan Fakarich dengan sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, mengambil keuntungan dan patut diduga hasil tindak pidana.
Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat. Fakarich juga terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online.
Majelis Hakim menilai bahwa guru Indra kenz itu telah terbukti melakukan perkara yang membuat keuntungan sendiri dan melakukan hal tersebut dengan cara terselubung.
Baca: Fakarich, Guru Indra Kenz Ditetapkan Jadi Tersangka
Fakarich juga dikatakan telah menggunakan media sosial untuk memasarkan dan mengajak orang agar ikut dalam investasi bodong tersebut, sehingga membuat banyak korban yang mengalami kerugian.
’’Kepada terdakwa sudah diputus 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, ya. Selanjutnya diserahkan ke penasihat hukum saudara untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut,’’ ucap hakim
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com