Rabu, 19 November 2025


Terkait pembatasan ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pembatasan konsumen BBM jenis Solar dan Pertalite.

PKS ini berisi tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yakni Solar subsidi, dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite di provinsi, kabupaten dan kota.

Baca: Pertamina Akui Pertalite Tercampur Air di Kasus SPBU Godong

Anggota Komite BPH Migas, saleh Abdurrahman mengatakan dalam pelaksanaannya, pembatasan yang akan dilakukan baru untuk solar bersubsidi. Di beberapa daerah pembatasan penggunaan solar sudah mulai diperketat karena jumlahnya kini yang kian menipis.

’’Sekarang ini beberapa daerah juga sudah mengatur pembatasan solar lebih ketat dari BPH Migas karena kuota sudah terserap banyak,’’ kata Saleh, dikutip dari Merdeka.com, Selasa (1/11/2022).

Dia menjelaskan pembatasan penggunaan solar maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan roda 4. Untuk kendaraan penumpang atau barang roda 4 maksimal 80 liter per hari.

Sedangkan untuk kendaraan penumpang atau barang dengan roda 6 ke atas maksimal 200 liter per hari.Baca: Akhirnya, Nelayan Mlonggo Jepara Bisa Beli Solar di SPBNSementara itu, terkait pembatasan Pertalite, BPH Migas masih belum bisa melakukan pembatasan karena belum memiliki payung hukum yang sah. Saat ini proses Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak masih belum juga diambil keputusan.’’Saat ini (pembatasan Pertalite) masih menunggu perkembangan Perpres,’’ kata Saleh. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Merdeka.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler