Kamis, 20 November 2025


Padahal, sebagai bahan campuran, etilen glikol dan dietilen glikol tidak boleh lebih dari 0,1 miligram per mililiter. Apabila melebihi batas tersebut, maka akan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

’’Terbukti menggunakan etilen glikol 48 miligram per mililiter. Padahal syaratnya harus kurang dari 0,1 miligram. Ini kan hampir 100 kalinya,’’ kata Penny dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (31/10/2022).

Baca: Dua Industri Farmasi Ini Ubah Bahan Baku Sirop Hingga Ada Etilen Glikol

Penny menyebut penggunaan etilen glikol dan dietilen glikol memang dilarang dalam pembuatan obat. Namun jika berupa cemaran yang berasal dari propilen glikol masih diberi keringan dengan jumlah yang sangat minimal yakni 0,1 miligram saja.

Jika lebih dari itu, maka obat yang diproduksi tidak boleh digunakan. Sebab bisa membahayakan kesehatan dan menyebabkan keracunan.

Hal inilah yang terjadi pada anak-anak yang terkena gagal ginjal akut, cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang dikonsumsi dalam obat termasuk sangat tinggi.

’’Kami akan terus melakukan penelusuran. Mudah-mudahan tidak kita temukan lagi (cemaran di atas ambang batas),’’ kata Penny.Baca: BPOM Sebut 3 Industri Farmasi produksi Sirop Mengandung Etilen GlikolSelain itu, industri farmasi tersebut juga mengubah bahan baku obat tanpa berkordinasi dengan BPOM sebelumnya. Perusahaan tidak melaporkan perubahan bahan baku tersebut ke BPOM sehingga tidak terjadi pengawasan dan uji sampling bahan baku baru.’’Ada indikasi industri farmasi melakukan perubahan bahan baku tanpa melakukan uji sesuai standar yang ada. Kalau ada perubahan harusnya melapor ke BPOM,’’ kata dia. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar