Kamis, 20 November 2025


Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical. Dalam pemeriksaannya ke PT Yarindo Farmatama di Banten, Penny menemukan beberapa pelanggaran dalam produksi obat sirup.

’’Kesalahan pelanggaran PT Yarindo Farmatama dalam hal ini adalah mengubah bahan baku dengan menggunakan bahan baku yang tidak memenuhi syarat. Dengan cemaran etilen glikol (EG) di atas ambang batas aman, hingga produk tidak memenuhi persyaratan,’’ kata Penny dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).

Baca: BPOM Sebut 3 Industri Farmasi produksi Sirop Mengandung Etilen Glikol

Sementara untuk PT Yarindo yaitu Flurin DMP Sirup terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung etilen glikol sebesar 48 mg/ml. Padahal, syarat untuk penggunaan etilen glikol pada obat ini harus kurang dari 0,1 mg/ml.
’’Mereka tidak melaporkan apabila dilakukan perubahan bahan baku obat. Selain itu, mereka juga tidak melakukan kualifikasi pemasok supplier bahan baku obat. Kemudian tidak melakukan metode analisa untuk pengujian bahan baku sesuai dengan kompendia referensi yang terkini,’’ terangnya. Penulis: Cholis anwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler