Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 pada Senin (24/10/2022) lalu. Perpres tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Munculnya kebijakan tersebut adalah untuk memastikan ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan penguasaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah (CPP) yang pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada BUMN.

Dalam Perpres ini, ada 11 jenis bahan pangan yang masuk dalam CPP, yakni beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.

Baca: Produksi Jagung Grobogan Sumbang Pangan Nasional

Adapun berdasarkan Perpres ini, yang dimaksud dengan CPP adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah. CPP berupa pangan pokok tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.

Kemudian, penyelenggaraan CPP atas jenis pangan pokok tertentu tersebut dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, penyelenggaraan CPP meliputi tiga jenis bahan pangan tertentu, yakni beras, jagung, dan kedelai.

Lalu, untuk penyelenggaraan CPP tahap berikutnya akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional. Penyelenggaraan CPP dapat dilakukan lewat pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bahan pokok tertentu.Baca: Mendag Zulhas: Pangan Indonesia Bakal Banjiri Arab SaudiSumber dana yang digunakan untuk pengadaan CPP berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Keppres ini pun mengatur soal pengadaan CPP yang diprioritaskan melalui pembelian stok dalam negeri, termasuk dari persediaan Bulog dan BUMN pangan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar

Terpopuler