Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Ferdy Sambo, sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Atas penolakan eksepsi tersebut, majelis hakim pun kemudian melanjutkan jika dalam sidang berikutnya akan berlanjut ke tahap pembuktian.

’’Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya’’ kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, dikutip dari Detik.com, Rabu (26/10/2022).

Baca: Sambo: Kalau Saya Tembak, Bisa Pecah Kepalanya

Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
’’Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo,’’ ujarnya.Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler