– Tersangka kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani resmi dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten. Penahanan itu dilakukan setelah adanya penyerahan berkas perkara tahap dua oleh penyidik Polres Serang Kota.
Kajari Serang Freddy D Simanjutak membenarkan adanya penahanan Nikita Mirzani tersebut. Dia juga mengaku jika penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
”Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang,” kata Freddy, dikutip dari
, Selasa (25/10/2022).
Freddy mengatakan pertimbangan penahanan adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara. Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
”Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Saat dilakukan penahanan itu, Nikita Mirzani sempat berteriak dan menangis selama proses tahap II di Kejari. Suaranya terdengar hingga keluar saat Nikita menangis dan berteriak.”Jahat kalian, siapa Dito Mahendra," suara Nikita terdengar hingga keluar. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
[caption id="attachment_232480" align="alignleft" width="880"]

Nikita Mirzani (instagram/@nikitamirzani_177)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Tersangka kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani resmi dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten. Penahanan itu dilakukan setelah adanya penyerahan berkas perkara tahap dua oleh penyidik Polres Serang Kota.
Kajari Serang Freddy D Simanjutak membenarkan adanya penahanan Nikita Mirzani tersebut. Dia juga mengaku jika penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
”Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang,” kata Freddy, dikutip dari
Detik.com, Selasa (25/10/2022).
Baca: Dilaporkan ke Polres Demak, Pengacara: Nikita Mirzani Belum Terima Surat Panggilan
Freddy mengatakan pertimbangan penahanan adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara. Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
”Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Baca: Dilaporkan ke Polres Demak, Pengacara: Nikita Mirzani Belum Terima Surat Panggilan
Saat dilakukan penahanan itu, Nikita Mirzani sempat berteriak dan menangis selama proses tahap II di Kejari. Suaranya terdengar hingga keluar saat Nikita menangis dan berteriak.
”Jahat kalian, siapa Dito Mahendra," suara Nikita terdengar hingga keluar.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com