– Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) secara resmi telah melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 88 dan 89. Larangan itu berlaku efektif mulai 1 Januari 2023.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
”Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah
bisa beredar," kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman, dikutip dari
, Selasa (25/10/2022).
Kemudian pada Pasal 1 dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tersebut, memutuskan Ketentuan Diktum KESATU diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KESATU : a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Selanjutnya, Ketentuan Diktum KETIGA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:KETIGA : a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.b.) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
[caption id="attachment_52730" align="alignleft" width="880"]

Pengguna kendaraan di salah satu SPBU di Pati lebih memilih BBM jenis premium ketimbang pertalite. (MuriaNewsCom/Lismanto)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) secara resmi telah melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 88 dan 89. Larangan itu berlaku efektif mulai 1 Januari 2023.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
”Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah
nggak bisa beredar," kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman, dikutip dari
Detik.com, Selasa (25/10/2022).
Baca: 346 Sopir Angkutan di Kudus Sudah Didata untuk BLT BBM
Kemudian pada Pasal 1 dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tersebut, memutuskan Ketentuan Diktum KESATU diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KESATU : a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Baca: BLT BBM bagi Warga Karimunjawa Jepara Segera Disalurkan
Selanjutnya, Ketentuan Diktum KETIGA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KETIGA : a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.
b.) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com