– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi telah membuka proses pendaftaran penerimaaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK. Pendaftaran itu remi dibuka mulai hari ini, Selasa (25/10/2022).
Dilansir dari laman resmi Kemendikbudristek, dalam pendaftaran kali ini ada tiga kelompok guru yang akan diterima. Hal ini tertera dalam Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2002.
Kelompok prioritas yang pertama terdiri dari tenaga honorer eks kategori II (THK-II), lulusan PPG, guru non-ASN, dan guru swasta, yang sudah ikut seleksi pada tahun 2021 sekaligus memenuhi passing grade, tetapi belum memperoleh formasi.
Kelompok prioritas kedua adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Dan kelompok prioritas yang ketiga terdiri dari para guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun atau setara 6 semester pada Dapodik.Sementara dalam proses seleski guru ini, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menyebutkan, seleksi PPPK guru 2022 dilakukan dengan skema ujian nasional berbasis komputer.Sedangkan untuk pendaftarannya akan mengikuti sistem yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2017 atau PP Nomor 49 Tahun 2018. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: kemendikbud.go.id
[caption id="attachment_316555" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi: Pembukaan orientasi pegawai, dilaksanakan Bupati Kudus HM Hartopo di Lapangan Tenis Pemkab Kudus. (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi telah membuka proses pendaftaran penerimaaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK. Pendaftaran itu remi dibuka mulai hari ini, Selasa (25/10/2022).
Dilansir dari laman resmi Kemendikbudristek, dalam pendaftaran kali ini ada tiga kelompok guru yang akan diterima. Hal ini tertera dalam Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2002.
Kelompok prioritas yang pertama terdiri dari tenaga honorer eks kategori II (THK-II), lulusan PPG, guru non-ASN, dan guru swasta, yang sudah ikut seleksi pada tahun 2021 sekaligus memenuhi passing grade, tetapi belum memperoleh formasi.
Baca: Pendaftaran Ditutup Tiga Hari Lagi, 35 Formasi CPNS dan PPPK Pemprov Jateng Nihil Pelamar
Kelompok prioritas kedua adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Dan kelompok prioritas yang ketiga terdiri dari para guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun atau setara 6 semester pada Dapodik.
Sementara dalam proses seleski guru ini, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menyebutkan, seleksi PPPK guru 2022 dilakukan dengan skema ujian nasional berbasis komputer.
Sedangkan untuk pendaftarannya akan mengikuti sistem yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2017 atau PP Nomor 49 Tahun 2018.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: kemendikbud.go.id