Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang masyarakat untuk meminum obat bentuk sirop, sekali pun sudah dibeli. Hal ini menyusul semakin meningkatnya kasus gangguan ginjal akut misterius yang sudah menjangkiti 192 anak Indonesia.

Pelaksana tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman mengatakan, saat ini Kemenkes tengah melakukan penyelidikan epidemiologi. Sehingga, sebelum hasilnya keluar, masyarakat jangan meminum obat sirop.

”Lebih baik seperti itu (berhenti minum obat sirop) sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi kami ya,” katanya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (19/10/2022).

Baca: BPOM Pastikan Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol Tak Beredar di Indonesia

Imbauan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober kemarin.

Menurut Yanti, masyarakat tidak boleh lagi membeli obat sediaan sirop bebas. Selain itu tenaga kesehatan juga telah diminta untuk melakukan racikan obat saja dan tidak memberikan atau meresepkan obat sirop.
Baca: Kemenkes Minta Obat Batuk Bentuk Sirop Disetop DuluYanti menyatakan pihaknya telah meningkatkan kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak-anak di Indonesia.”Jadi semuanya ditunda sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan bidang kefarmasian,” ujarnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler