BPOM Pastikan Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol Tak Beredar di Indonesia
Murianews
Rabu, 19 Oktober 2022 10:48:13
MURIANEWS, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memastikan jika obat sirop yang mengandung
etilen glikol (EG) dan
dietilen glikol (DEG) yang menewaskan 70 anak di Gambia, India, tidak beredar di Indonesia. Sirop tersebut diduga menjadi penyebab anak-anak di Gambia menderita gagal ginjal akut.
Menurut Kepala BPOM RI Penny K Lukito menjelaskan, salah satu persyaratan izin edar yang ada di Indonesia adalah seluruh obat sirop untuk anak maupun usia dewasa di Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan kandungan EG maupun DEG.
”Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional,” beber Penny, dikutip dari
Detik.com, Rabu (19/10/2022).
Baca: Kemenkes Minta Obat Batuk Bentuk Sirop Disetop Dulu Karenanya, BPOM meminta seluruh industri farmasi secara intensif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan dari penggunaan obat. Hal ini dimaksud untuk mencegah risiko atau dampak dari kejadian tak diinginkan secara luas.
BPOM RI juga sudah melakukan uji sampling secara bertahap pada obat sirop yang berisiko tercemar EG dan DEG. Hasilnya masih memerlukan analisis atau kajian lebih lanjut.
”Pengkajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi,” katanya.Kemudian, jika ditemukan produk obat dengan cemaran EG dan DEG melampaui ambang batas aman, BPOM RI segera memberikan sanksi keras.
Baca: Ini Imbauan Lengkap Kemenkes RI Terkait Gangguan Ginjal Akut Misterius ”Akan segera diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan Izin Edar,” pungkasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:Detik.com
[caption id="attachment_228303" align="alignleft" width="880"]

Kepala BPOM Penny Lukito. (Intagram/@pennyklukito)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memastikan jika obat sirop yang mengandung
etilen glikol (EG) dan
dietilen glikol (DEG) yang menewaskan 70 anak di Gambia, India, tidak beredar di Indonesia. Sirop tersebut diduga menjadi penyebab anak-anak di Gambia menderita gagal ginjal akut.
Menurut Kepala BPOM RI Penny K Lukito menjelaskan, salah satu persyaratan izin edar yang ada di Indonesia adalah seluruh obat sirop untuk anak maupun usia dewasa di Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan kandungan EG maupun DEG.
”Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional,” beber Penny, dikutip dari
Detik.com, Rabu (19/10/2022).
Baca: Kemenkes Minta Obat Batuk Bentuk Sirop Disetop Dulu
Karenanya, BPOM meminta seluruh industri farmasi secara intensif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan dari penggunaan obat. Hal ini dimaksud untuk mencegah risiko atau dampak dari kejadian tak diinginkan secara luas.
BPOM RI juga sudah melakukan uji sampling secara bertahap pada obat sirop yang berisiko tercemar EG dan DEG. Hasilnya masih memerlukan analisis atau kajian lebih lanjut.
”Pengkajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi,” katanya.
Kemudian, jika ditemukan produk obat dengan cemaran EG dan DEG melampaui ambang batas aman, BPOM RI segera memberikan sanksi keras.
Baca: Ini Imbauan Lengkap Kemenkes RI Terkait Gangguan Ginjal Akut Misterius
”Akan segera diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan Izin Edar,” pungkasnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:Detik.com