Ini Imbauan Lengkap Kemenkes RI Terkait Gangguan Ginjal Akut Misterius
Murianews
Rabu, 19 Oktober 2022 08:40:43
MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan imbauan terkait meningkatnya kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak. Terlebih, saat ini sudah ada 192 anak yang terjangkit.
Jumlah tersebut tersebar di 20 provinsi di Indonesia dengan volume terbanyak di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, ada juga sejumlah anak yang dilaporkan meninggal dunia akibat penyakit tersebut.
Sejauh ini, Kemenkes RI sudah membentuk tim khusus untuk mencari penyebab dari gangguan ginjal akut misterius tersebut.
Baca: Kemenkes Minta Obat Batuk Bentuk Sirop Disetop DuluBerikut ini adalah poin penting imbauan Kemenkes RI:
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/
Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Kemudian Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Jumlah Pengidap Ginjal Akut Misterius Bertambah Jadi 192 AnakDinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kemkes.go.id
[caption id="attachment_227847" align="alignleft" width="880"]

Menkes Budi Gunadi Sadikin (Biro Pers Kepresidenan)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan imbauan terkait meningkatnya kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak. Terlebih, saat ini sudah ada 192 anak yang terjangkit.
Jumlah tersebut tersebar di 20 provinsi di Indonesia dengan volume terbanyak di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, ada juga sejumlah anak yang dilaporkan meninggal dunia akibat penyakit tersebut.
Sejauh ini, Kemenkes RI sudah membentuk tim khusus untuk mencari penyebab dari gangguan ginjal akut misterius tersebut.
Baca: Kemenkes Minta Obat Batuk Bentuk Sirop Disetop Dulu
Berikut ini adalah poin penting imbauan Kemenkes RI:
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/
Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Kemudian Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Jumlah Pengidap Ginjal Akut Misterius Bertambah Jadi 192 Anak
Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kemkes.go.id