– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau kepada seluruh Apotek yang ada di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan obat batuk bentuk cair atau sirop sampai batas waktu yang belum ditentukan.
”Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah,” demikian penegasan Kemenkes RI dalam keterangan tertulis dalam laman resminya, Rabu (19/10/2022).
Hal ini mengingat persebaran kasus gangguan ginjal akut misterius terus mengalami peningkatan. Terbaru, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat sudah ada 192 anak yang menderita penyakit tersebut.
Selain itu, seluruh tenaga kesehatan (Nakes) juga diminta Kemenkes RI untuk menghentikan sementara resep obat-obatan dalam bentuk sirup atau cair.
”Sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbau Kemenkes dilansir dari laman resminya, Rabu (19/10/2022).Kemudian, Kemenkes juga mengimbau kepada orang tua yang mempunyai anak usai balita, untuk sementara agar tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.Imbauan ini berlaku sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kemkes.go.id
[caption id="attachment_324286" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi bayi yang terkena gangguan ginjal akut misterius (Freepik)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau kepada seluruh Apotek yang ada di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan obat batuk bentuk cair atau sirop sampai batas waktu yang belum ditentukan.
”Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah,” demikian penegasan Kemenkes RI dalam keterangan tertulis dalam laman resminya, Rabu (19/10/2022).
Hal ini mengingat persebaran kasus gangguan ginjal akut misterius terus mengalami peningkatan. Terbaru, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat sudah ada 192 anak yang menderita penyakit tersebut.
Baca: Jumlah Pengidap Ginjal Akut Misterius Bertambah Jadi 192 Anak
Selain itu, seluruh tenaga kesehatan (Nakes) juga diminta Kemenkes RI untuk menghentikan sementara resep obat-obatan dalam bentuk sirup atau cair.
”Sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbau Kemenkes dilansir dari laman resminya, Rabu (19/10/2022).
Kemudian, Kemenkes juga mengimbau kepada orang tua yang mempunyai anak usai balita, untuk sementara agar tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.
Imbauan ini berlaku sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kemkes.go.id