Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Irjen Teddy Minahasa, tersangka dugaan kasus jual beli narkoba mengaku tidak pernah mengedarkan narkoba. Mulanya, Teddy hanya berencana untuk melakukan undercover buy atau tindakan pembelian terselubung guna menangkap Anita alias Linda.

Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum Teddy, yakni Henry Yosodiningrat. Menurutnya, Linda merupakan seseorang yang disebut pernah menipu Teddy soal informasi penyelundupan narkoba seberat 2 ton melalui jalur laut pada 23 Juni 2022 lalu.

Informasi Linda tersebut ternyata membuat Teddy rugi hampir Rp20 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka. Uang kerugian itu Teddy klaim berasal dari kantong pribadi.

Baca: Teddy Minahasa Tunjuk Henry Yosodiningrat Sebagai Kuasa Hukumnya

”Linda kemudian menghubungi Teddy untuk minta melanjutkan kerja sama dengannya, yaitu dengan menjual pusaka kepada Sultan Brunei Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunei Darussalam,” katanya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (18/10/2022).
Namun saat itu Teddy menawarkan agar Linda berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi AKBP D karena memiliki barang sitaan narkoba yang merupakan hasil pengungkapan kasus pada sekitar April-Mei.”Terkait dengan keterlibatan dia sebagai pengedar, saya tanyakan sama dia bagaimana jalan ceritanya ini. Kalau dilihat secara formal, dia memang terlibat dalam tanda kutip, dia mengetahui, tapi tidak 100 persen benar seperti apa yang diceritakan yang beredar di publik,” jelas Henry. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler