Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Bharada E menjalani persidangan perdana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Usai persidangan, Bharada E mengaku menyesal telah melakukan penembakan tersebut. Namun, dia kemudian mengucapkan jika dirinya tidak bisa menolak perintah sang jenderal untuk menembak Brigadir J.

”Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak permintaan dari seorang jenderal," katanya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (18/10/2022).

Baca: Beda Keterangan Kapolri dan Sambo Soal Bharada E Disuruh Menembak Brigadir J

Bharada Richard kemudian mendoakan arwah almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan. Selanjutnya dia meminta maaf kepada seluruh keluarga besar Yosua dan menyebut Tuhan akan selalu memberi penghiburan kepada keluarga korban.

”Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Jrigadir J),” ucapnya.

Bharada Richard kemudian mendoakan arwah almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan. Selanjutnya dia meminta maaf kepada seluruh keluarga besar Yosua dan menyebut Tuhan akan selalu memberi penghiburan kepada keluarga korban.Baca: Kapolri: Bharada E Dijanjikan SP3 Oleh Sambo Usai Menembak Brigadir JBharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNnIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler