Jaksa Ungkap Sambo Tembak Kepala Brigadir J Hingga Tewas
Murianews
Senin, 17 Oktober 2022 14:09:04
MURIANEWS, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap cara Ferdy Sambo menghabisi Brigadir J dengan menggunakan senapan. Dalam dakwaannya, JPU menyebut jika Sambo menembak kepala Brigadir J.
Jaksa menyebut peristiwa bermula ketika Sambo tiba di rumah dinas sekitar pukul 17.10 WIB. Sambo bergegas masuk ke dalam rumah dinas melalui pintu garasi. Setelah masuk ke rumah dinas, Sambo kemudian bertemu dengan Kuat Ma'ruf yang sudah terlebih dahulu tiba. Ia lantas menanyakan keberadaan Bripka RR dan Brigadir J kepada Kuat.
”Dalam keadaan raut muka marah dan emosi, lalu dengan nada tinggi terdakwa Ferdy Sambo mengatakan, 'Wat, mana Ricky dan Yosua, panggil!'," ujar jaksa membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Senin (17/10/2022).
Baca: Jaksa Sebut Sambo Minta Putri Buat Laporan Terkait Pelecehan SeksualMendengar suara Sambo, Bharada E yang semula berdoa di lantai belakang di kamar ajudan, kemudian naik ke lantai satu dan berdiri di samping kanan Sambo.
”Lalu terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer 'kokang senjatamu!', setelah itu saksi Richard Eliezer mengokang senjatanya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan,” tutur jaksa.
Setelah berada di ruang tengah, Sambo lantas memegang bagian leher belakang Brigadir J dan mendorongnya ke depan tangga sehingga berhadapan langsung dengan dirinya dan Bharada E. Sambo lantas memerintahkan Brigadir J untuk segera berjongkok.
Mendengar perintah tersebut, Brigadir J kemudian mengangkat kedua tangannya dan mundur sebagai tanda menyerah sembari menanyakan maksud Sambo.
”Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer 'Woy, kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woy kau tembak',” ujar jaksa.
Baca: Sidang Perdana Ferdy Sambo dkk, Ini Hakim yang Akan MemimpinJaksa melanjutkan, Bharada E dengan tenang langsung mengarahkan senjata api Glock-17 dan melepaskan 3-4 kali tembakan hingga Brigadir J terkapar dan mengeluarkan banyak darah.Setelahnya, kata jaksa, Sambo bergerak menghampiri Brigadir J yang saat itu masih hidup dan bergerak kesakitan dalam keadaan terlungkup di dekat tangga depan kamar mandi.Untuk memastikan Brigadir J tewas, Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam sejak dari rumah Saguling kemudian menembak tepat di sisi kiri kepala bagian belakang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.”Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung. Mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ungkap jaksa. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com
[caption id="attachment_325368" align="alignleft" width="880"]

Ferdy Sambo saat sidang di PN Jaksel (Tangkapan Layar)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap cara Ferdy Sambo menghabisi Brigadir J dengan menggunakan senapan. Dalam dakwaannya, JPU menyebut jika Sambo menembak kepala Brigadir J.
Jaksa menyebut peristiwa bermula ketika Sambo tiba di rumah dinas sekitar pukul 17.10 WIB. Sambo bergegas masuk ke dalam rumah dinas melalui pintu garasi. Setelah masuk ke rumah dinas, Sambo kemudian bertemu dengan Kuat Ma'ruf yang sudah terlebih dahulu tiba. Ia lantas menanyakan keberadaan Bripka RR dan Brigadir J kepada Kuat.
”Dalam keadaan raut muka marah dan emosi, lalu dengan nada tinggi terdakwa Ferdy Sambo mengatakan, 'Wat, mana Ricky dan Yosua, panggil!'," ujar jaksa membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Senin (17/10/2022).
Baca: Jaksa Sebut Sambo Minta Putri Buat Laporan Terkait Pelecehan Seksual
Mendengar suara Sambo, Bharada E yang semula berdoa di lantai belakang di kamar ajudan, kemudian naik ke lantai satu dan berdiri di samping kanan Sambo.
”Lalu terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer 'kokang senjatamu!', setelah itu saksi Richard Eliezer mengokang senjatanya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan,” tutur jaksa.
Setelah berada di ruang tengah, Sambo lantas memegang bagian leher belakang Brigadir J dan mendorongnya ke depan tangga sehingga berhadapan langsung dengan dirinya dan Bharada E. Sambo lantas memerintahkan Brigadir J untuk segera berjongkok.
Mendengar perintah tersebut, Brigadir J kemudian mengangkat kedua tangannya dan mundur sebagai tanda menyerah sembari menanyakan maksud Sambo.
”Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer 'Woy, kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woy kau tembak',” ujar jaksa.
Baca: Sidang Perdana Ferdy Sambo dkk, Ini Hakim yang Akan Memimpin
Jaksa melanjutkan, Bharada E dengan tenang langsung mengarahkan senjata api Glock-17 dan melepaskan 3-4 kali tembakan hingga Brigadir J terkapar dan mengeluarkan banyak darah.
Setelahnya, kata jaksa, Sambo bergerak menghampiri Brigadir J yang saat itu masih hidup dan bergerak kesakitan dalam keadaan terlungkup di dekat tangga depan kamar mandi.
Untuk memastikan Brigadir J tewas, Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam sejak dari rumah Saguling kemudian menembak tepat di sisi kiri kepala bagian belakang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
”Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung. Mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ungkap jaksa.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com