Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Sidoarjo – Anggota Dewan Pers A Sapto Anggoro, mengingatkan kepada wartawan agar menjaga independensi dalam melakukan peliputan pemilu 2024. Menurutnya, independensi ini sesuai dengan pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sapto juga mengatakan jika saat ini banyak media justru dikuasai oleh pemodal yang aktif dalam politik. Sehingga, sedikit banyak hal ini akan berpengaruh terhadap informasi yang akan di beritakan media tersebut.

Namun, Sapto menekankan jika wartawan profesional harus bersikap independen dalam menjalankan profesinya.

”Wartawan hendaknya bisa menyaring dan memilah informasi mana yang sebaiknya disampaikan ke publik dengan tetap menjaga independensi,” kata Sapto dalam uji kompetensi wartawan/Jurnalis (UKW/UKJ) di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (16/10/2022).

Ia juga mengutip bunti pasal 1 dalam KEJ yang menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Menurutnya, penafsiran kata berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain.
Dalam peliputan pemilu, lanjutnya, wartawan sebisa mungkin menghindari pemakaian diksi yang bisa memecah belah masyarakat. Sebab. hal itu bisa memperburuk kohesi sosial yang seharusnya dibangun lebih kondusif dengan tetap menjunjung tinggi demokratisasi.Kondisi yang ada di masyarakat sedang tidak kondusif. Masyarakat terpolarisasi sebagai ekses dari pemilu sebelumnya. Yang muncul kemudian adalah caci maki antarwarga di media sosial.“Semestinya wartawan (termasuk yang berkompeten) menghindari diksi kadrun atau cebong yang tidak baik itu,” ujar Sapto. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: dewanpers.or.id

Baca Juga

Komentar

Terpopuler