Polri Sebut Irjen Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas
Murianews
Sabtu, 15 Oktober 2022 12:32:02
MURIANEWS, Jakarta – Polisi menyebut jika Irjen Teddy Minahasa yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli narkoba jenis sabu, rupanya mempunyai cerita kelam. Bahkan Teddy Minahasa disebut pernah mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa. Sabu seberat 5,5 Kilogram itu didapat dari barang bukti hasil penangkapan narkoba oleh Polres Bukittinggi.
Namun, pada saat pemusnahan barang bukti, justru sabu seberat 5,5 kilogram itu justru diganti dengan tawas.
”Iya (sabu) diganti dengan tawas,” katanya, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Sabtu (15/10/2022).
Baca: Irjen Teddy Minahasa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Jual Beli NarkobaMukti mengatakan dalam pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi itu total ada 41,4 kilogram sabu. Dari jumlah, itu lima kilogram diambil atas perintah Teddy dan sisanya dimusnahkan.
Mukti juga mengungkapkan bahwa dari lima kilogram sabu itu, 1,7 kilogram telah diedarkan ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka DG.
”1,7 kilogram sudah dijual oleh DG dan diedarkan di Kampung Bahari,” ucap Mukti.
Baca: Kapolri Perintahkan Langsung Penangkapan Kapolda Jatim Irjen Teddy MinahasaDalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.”Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” ucap Mukti. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com
[caption id="attachment_324968" align="alignleft" width="880"]

Irjen Teddy Minahasa saat memusnahkan barang bukti sabu (CNNIndonesia.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Polisi menyebut jika Irjen Teddy Minahasa yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli narkoba jenis sabu, rupanya mempunyai cerita kelam. Bahkan Teddy Minahasa disebut pernah mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa. Sabu seberat 5,5 Kilogram itu didapat dari barang bukti hasil penangkapan narkoba oleh Polres Bukittinggi.
Namun, pada saat pemusnahan barang bukti, justru sabu seberat 5,5 kilogram itu justru diganti dengan tawas.
”Iya (sabu) diganti dengan tawas,” katanya, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Sabtu (15/10/2022).
Baca: Irjen Teddy Minahasa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Jual Beli Narkoba
Mukti mengatakan dalam pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi itu total ada 41,4 kilogram sabu. Dari jumlah, itu lima kilogram diambil atas perintah Teddy dan sisanya dimusnahkan.
Mukti juga mengungkapkan bahwa dari lima kilogram sabu itu, 1,7 kilogram telah diedarkan ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka DG.
”1,7 kilogram sudah dijual oleh DG dan diedarkan di Kampung Bahari,” ucap Mukti.
Baca: Kapolri Perintahkan Langsung Penangkapan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.
”Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” ucap Mukti.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com