Irjen Teddy Minahasa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Jual Beli Narkoba
Murianews
Sabtu, 15 Oktober 2022 11:36:32
MURIANEWS, Jakarta – Polri telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus jual beli narkoba. Penetapan itu sudah dilakukan sejak adanya pegal perkara pada Jumat (14/10/2022) kemarin.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Teddy Minahasa berdasarkan barang butki dan sejumlah saksi yang telah diperiksa, diduga melakukan jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
”Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM (Teddy Minahasa) sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum. Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara,” ucapnya,dikutip dari
detik.com, sabtu (15/10/2022).
Baca: Kapolri Perintahkan Langsung Penangkapan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Kali pertama pengungkapan justru dilakukan oleh AKBP yang awalnya terungkap menyimpan barang bukti narkoba oleh pria berinisial A dan L.
”Dari keterangan A dan L disebut masih ada barang lagi yang disimpan Saudara D,” kata Mukti.
Mukti menyebut akhirnya pihaknya mengejar AKBP D dan mendalami soal peredaran narkoba tersebut. Berdasarkan pengakuan AKBP D, terungkaplah keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba jenis sabu itu.
”Dari keterangan Saudara D, Saudara D gunakan Saudara A sebagai penghubung antara Saudara D dan Saudara L. Dari keterangan Saudara D dan L, menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) selaku Kapolda Sumbar,” ucapnya.
Baca: Kapolri Akui Kapolda Jatim Terjerat Kasus NarkobaDalam hal ini, Teddy Minahasa berperan mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Dengan rincian, 3,3 kilogram sabu sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual oleh AKBP D.”Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang sudah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ucapnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
[caption id="attachment_324938" align="alignleft" width="880"]

Irjen Teddy Minahasa (Dok. Polri)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Polri telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus jual beli narkoba. Penetapan itu sudah dilakukan sejak adanya pegal perkara pada Jumat (14/10/2022) kemarin.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Teddy Minahasa berdasarkan barang butki dan sejumlah saksi yang telah diperiksa, diduga melakukan jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
”Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM (Teddy Minahasa) sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum. Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara,” ucapnya,dikutip dari
detik.com, sabtu (15/10/2022).
Baca: Kapolri Perintahkan Langsung Penangkapan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa
Kali pertama pengungkapan justru dilakukan oleh AKBP yang awalnya terungkap menyimpan barang bukti narkoba oleh pria berinisial A dan L.
”Dari keterangan A dan L disebut masih ada barang lagi yang disimpan Saudara D,” kata Mukti.
Mukti menyebut akhirnya pihaknya mengejar AKBP D dan mendalami soal peredaran narkoba tersebut. Berdasarkan pengakuan AKBP D, terungkaplah keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba jenis sabu itu.
”Dari keterangan Saudara D, Saudara D gunakan Saudara A sebagai penghubung antara Saudara D dan Saudara L. Dari keterangan Saudara D dan L, menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) selaku Kapolda Sumbar,” ucapnya.
Baca: Kapolri Akui Kapolda Jatim Terjerat Kasus Narkoba
Dalam hal ini, Teddy Minahasa berperan mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Dengan rincian, 3,3 kilogram sabu sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual oleh AKBP D.
”Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang sudah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ucapnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com