– Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan langsung Devisi Propam Polri untuk melakukan penangkapan terhadap Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa.
”Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM (Teddy Minahasa),” kata Kapolri, dikutip dari
, Jumat (14/10/2022).
Kapolri mengatakan jika Irjen Teddy Minahasa terduga pelanggar terkait kasus narkoba. Saat ini Irjen Teddy sudah ditempatkan di tempat khusus.
"Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Jenderal Sigit saat konpers, Jumat (14/10/2022).
Teddy Minahasa terancam dipecat dari anggota Polri hingga dipenjara.”Saya minta Kadiv Propam lakukan pemeriksaan etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PDTH,” katanya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
[caption id="attachment_216416" align="alignleft" width="880"]

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok. Humas Polri)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan langsung Devisi Propam Polri untuk melakukan penangkapan terhadap Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa.
”Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM (Teddy Minahasa),” kata Kapolri, dikutip dari
Detik.com, Jumat (14/10/2022).
Kapolri mengatakan jika Irjen Teddy Minahasa terduga pelanggar terkait kasus narkoba. Saat ini Irjen Teddy sudah ditempatkan di tempat khusus.
Baca: Kapolri Akui Kapolda Jatim Terjerat Kasus Narkoba
"Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Jenderal Sigit saat konpers, Jumat (14/10/2022).
Teddy Minahasa terancam dipecat dari anggota Polri hingga dipenjara.
”Saya minta Kadiv Propam lakukan pemeriksaan etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PDTH,” katanya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com