– Penggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden periode 2019-2024, bambang Tri Mulyono, ditangkap oleh polisi.
Bahkan, Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh bareskrim Polri dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizahi mengatakan, dalam kasus tersebut ada dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh Bareskrim Polri.
”Tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur Rahardja), kedua adalah BTM (Bambang Tri Mulyono),” kata Nurul, dikutip dari
, Kamis (13/10/2022).
Bambang ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB. Pihaknya ditangkap di sebuah hotel.Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan Bambang ditangkap karena adanya laporan polisi terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan penistaan agama.”Berkaitan dengan dugaan penistaan agama,” kata Asep. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
[caption id="attachment_227840" align="alignleft" width="880"]

Bareskrim Polri (istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Penggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden periode 2019-2024, bambang Tri Mulyono, ditangkap oleh polisi.
Bahkan, Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh bareskrim Polri dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizahi mengatakan, dalam kasus tersebut ada dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh Bareskrim Polri.
”Tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur Rahardja), kedua adalah BTM (Bambang Tri Mulyono),” kata Nurul, dikutip dari
Kompas.com, Kamis (13/10/2022).
Baca: Jokowi Digugat ke PN Jakpus, Diduga Memalsukan Ijazah
Bambang ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB. Pihaknya ditangkap di sebuah hotel.
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan Bambang ditangkap karena adanya laporan polisi terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan penistaan agama.
”Berkaitan dengan dugaan penistaan agama,” kata Asep.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com