Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Direkrut Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hardian Lukita, diperiksa selama 11 jam oleh polisi terkait tragedi Kanjuruhan. Namu, setelah pemeriksaan selesai, Lukita tidak dilakukan penahanan.

Penasihat Hukum Akhmad Hardian Lukita, Mustofa Abidin mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya itu dilakukan di Polda Jawa Timur (Jatim). Dia diperiksa dengan 97 pertanyaan terkait tragedi kanjuruhan, sehingga waktunya cukup lama, yakni 11 jam.

”Aada 97 pertanyaan. Memang ini belum final, artinya kami masih bisa setiap saat dipanggil melakukan pemeriksaan tambahan lagi,” ujar nya, dikutip dari Detik.com, Kamis (13/10/2022).

Baca: PT LIB Pastikan Klub Penunggak Gaji Keluar Dari Kompetisi

Mustofa menambahkan pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik gabungan terkait Tragedi Kanjuruhan. Namun, pihaknya juga belum melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik terkait keterangan yang disampaikan kliennya.

”Ya kalau secara formal terkait dengan tugas dan kewenangan direksi PT LIB, terus hubungan hukum antara PT LIB dengan PSSI, hubungan hukum antara PT LIB dengan pihak broadcast, dengan panpel seperti apa,” ujar Mustofa.
Baca: PT LIB Akan Segera Jelaskan Lokasi Pembukaan BRI Liga 1 di Manajer MeetingSedangkan terkait pemanggilan pemeriksaan kembali terhadap Dirut PT LIB dan penahanan Mustofa mengaku masih belum tahu. Itu merupakan kewenangan penyidik.”Belum tahu karena masih belum selesai. Pemeriksaan perlu pendalaman dan kami siap sewaktu waktu dipanggil,” ungkap Mustofa Abidin. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler