Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban Lesti Kejora yang merupakan istrinya.

Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).

”Malam hari ini hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulpan, dikutip dari Kompas.com.

Baca: Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar atas Dugaan KDRT

Penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Lesti Kejora sebagai pelapor, dan hasil visum et repertum Lesti.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jaksel atas kasus KDRT pada Rabu (28/9/2022) malam.Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler