– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggel;edahan terhadap tiga ruangan rektor di tiga kampus. Ketiga kampus itu, yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Universitas Riau di Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan di tiga kampus ini merupakan tindak lanjut dari kasus suap Rektor Unila, Karomani.
”Penggeledahan dilakukan sejak 26 September hingga 7 Oktober 2022 sebagai tindak lanjut pengumpulan barang bukti kasus yang menjerat Karomani,” katanya, dikutip dari
, Senin (10/10/2022).
Dari operasi ini, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait penerimaan mahasiswa baru. Termasuk di antaranya adalah seleksi jalur afirmatif dan kerja sama.
Sejumlah barang bukti tersebut kemudian dianalisis, disita, dan dikonfirmasi kepada para saksi maupun tersangka dalam perkara suap Karomani.
”Untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” ujar Ali.
Rektor Unila Karomani dan sejumlah bawahannya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus lalu.Karomani diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
[caption id="attachment_239330" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi KPK. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggel;edahan terhadap tiga ruangan rektor di tiga kampus. Ketiga kampus itu, yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Universitas Riau di Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan di tiga kampus ini merupakan tindak lanjut dari kasus suap Rektor Unila, Karomani.
”Penggeledahan dilakukan sejak 26 September hingga 7 Oktober 2022 sebagai tindak lanjut pengumpulan barang bukti kasus yang menjerat Karomani,” katanya, dikutip dari
Kompas.com, Senin (10/10/2022).
Baca: KPK Temukan Bukti Uang Miliaran dalam Kasus Suap Rektor Unila
Dari operasi ini, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait penerimaan mahasiswa baru. Termasuk di antaranya adalah seleksi jalur afirmatif dan kerja sama.
Sejumlah barang bukti tersebut kemudian dianalisis, disita, dan dikonfirmasi kepada para saksi maupun tersangka dalam perkara suap Karomani.
”Untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” ujar Ali.
Baca: Rektor Unila Diduga Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Rektor Unila Karomani dan sejumlah bawahannya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus lalu.
Karomani diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com