Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait fasilitas impor garam industri pada 2016 hingga 2022. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (7/10/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Susi diperiksa terkait dengan fasilitas impor garam. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Kejagung.

”Betul, katanya sudah datang,” ujar Ketut Sumedana, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/10/2022).

Baca: Harga Tak Kunjung Membaik, Petani Garam Jepara Kembali Salahkan Kebijakan Import Pemerintah

Pihaknya belum menjelaskan lebih rinci terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap Susi Pudjiastuti tersebut.

saat ini, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022.
”Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” ujar Burhanuddin.Baca: Petani Garam Pati Desak Pemerintah Tak Lakukan Impor Garam pihaknya menambahkan, pada 2018 lalu Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam. Tidak tanggung-tanggung, ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan total 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.Akan tetapi, proses tersebut dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Hal ini kemudian mengakibatkan garam industri melimpah. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler