Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Malang – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.

Enam tersangka itu mempunyai peranannya masing-masing, sehingga menyebabkan kerusuhan terjadi dan memunculkan tembakan gas air mata.

”Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata kapolri, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/10/2022).

Kapolri merinci, tersangka pertama  dalam hal ini adalah Direktur Utama PT LIB yang berinisial AHL. Dalam temuannya stadion yang digunakan tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi terhadap Stadion Kanjuruhan. Persyaratan sertifikasi layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020.

Baca: Polri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

Tersangka kedua adalah AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel). AH dalam hal ini tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan. Selain itu juga mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 penonton, tetapi menjual tiket sebanyak 42.000.

Kemudian SS selaku security officer. SS disuga memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.

Selanjutnya Kabagops Polres Malang Wahyu Ss yang diduga memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata pada saat berada di dalam Stadion kanjuruhan.Baca: Anggota TNI Tendang Aremania dalam Tragedi Kanjuruhan, Akhirnya Minta MaafDari unsur kepolisian lagi adalah H yang anggota Brimob Polda Jatim. H diduga juga memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.Kemudian BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang. BSA diduga juga memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.”Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” kata Kapolri. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler