– Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena diduga telah memalsukan Ijazah yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden periode 2019-2024.
Dalam petitum penggugat yang dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, penggugat dalam hal ini adalah Bambang Tri Mulyono yang merupakan penulis buku Jokowi Under Cover.
Gugatan itu dilakukan pada Senin (3/10/2022) kemarin dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Sementara tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
”Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi poin pertama petitum tersebut.Selain itu, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:SIPP.pn-jakartapusat.go.id
[caption id="attachment_322078" align="alignleft" width="880"]

Nomor perkara tergadap Presiden Jokowi (tangkapan Layar)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena diduga telah memalsukan Ijazah yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden periode 2019-2024.
Dalam petitum penggugat yang dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, penggugat dalam hal ini adalah Bambang Tri Mulyono yang merupakan penulis buku Jokowi Under Cover.
Gugatan itu dilakukan pada Senin (3/10/2022) kemarin dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Sementara tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Baca: Jokowi Minta TGIPF Tragedi Kanjuruhan Bisa Disimpukan Sebulan Mendatang
”Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi poin pertama petitum tersebut.
Selain itu, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:SIPP.pn-jakartapusat.go.id